Akhir Perseteruan antara KPK dan Polri
Perseteruan antara KPK dengan Polri dinilai menguntungkan
koruptor. Langkah mempertemukan kedua pimpinan lembaga dalam satu forum
diperlukan untuk menemukan jalan keluar terhadap perseteruan yang tak kunjung
selesai. Demikian disampaikan ketua Komisi Hukum DPR, Gede Pasek Suardika,
Senin (8/10).
“Kita perlu instropeksi karena kalau ini tetap terjadi yang
diuntungkan adalah Koruptor,” ujarnya.
Pasek menyayangkan tindakan Polri yang menggeruduk kantor
KPK pada akhir pekan lalu. Menurutnya, secara etis dan taktis tindakan tersebut
kurang baik. Pasalnya, Novel Baswedan sedang menjalankan tugas sebagai penyidik
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang
melibatkan jenderal polisi bintang dua, Djoko Susilo. Namun secara yuridis, ia
berpedapat pidana umum yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan menjadi ranah
kepolisian untuk diproses hingga berujung ke meja hijau.
Tak bisa dipungkiri, tindakan beberapa anggota Polri itu
berdampak terhadap rusaknya hubungan antara kedua lembaga yang sedang dijalin.
Apalagi, Polri dan KPK sempat memiliki pengalaman yang serupa dalam kasus
‘cicak vs buaya’ beberapa tahun silam.
Atas dasar itu, beberapa pekan lalu, Komisi Hukum DPR
mengundang ketiga lembaga yakni KPK, Polri dan Kejaksaan duduk bersama untuk
membangun pola koordinasi dalam pemberantasan korupsi. Sayangnya, pertemuan itu
tidak maksimal. “Jilid II (pertemuan, red) diujicobakan, tapi tidak bisa
ketemu, akhirnya keburu meledak seperti ini. Sangat disesalkan,” ujar politisi
Partai Demokrat itu.
Anggota Komisi Hukum Adang Daradjatun berpendapat,
perselisihan antara KPK-Polri semestinya dapat selesai dengan catatan adanya
sikap kenegarawanan dari pimpinan kedua lembaga tersebut. Dia menilai kasus
yang sedang ditangani KPK yang melibatkan anggota Polri terkait penyidikan
merupakan mekanisme di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.
“Harus ada sikap kenegarawanan di antara kedua pimpinan
lembaga negara untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Politisi PKS ini berpandangan dalam menyelesaikan
perselisihan terkait penyidikan kasus simulator SIM, kedua lembaga mesti
melepaskan ego masing-masing. Sebab, korban dari persoalan tersebut adalah
masyarakat luas. Penanganan kasus lain juga terhambat, sehingga pihak yang
diuntungkan dari perseteruan kedua lembaga itu adalah koruptor.
“Menurut saya Kapolri dan pimpinan KPK harus dapat
menyelesaikan masalah ini dengan baik,” kata mantan Wakapolri ini.
Peran Presiden
Peran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam
menyelesaikan perselisihan KPK-Polri sangat diperlukan. Apalagi, SBY dalam
berbagai kesempatan pernah menyatakan sebagai garda terdepan dalam
pemberantasan korupsi. Sikap SBY yang terkesan lamban membuat ketidaknyamanan
masyarakat akibat memuncaknya konflik di dalam negeri.
“Karena itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera
mengambil inisiatif menyelesaikan persoalan KPK versus Polri agar segala
sesuatunya terkendali,” ujar anggota Komisi Hukum, Bambang Soesatyo.
Menurutnya, KPK dan Polri dinilai gagal menemukan jalan
keluar dalam penyelesaian perselisihan kedua lembaga. Oleh karena itu, ia
berpedapat SBY tidak lagi hanya menunggu, tetapi segera mengambil sikap tegas
agar masalah ini tidak berlarut-larut dan merugikan semuapihak.
“Akan muncul anggapan bahwa presiden yang belakangan ini
sering bepergian ke luar negeri itu tidak peduli dengan ragam persoalan yang
terus bermunculan di dalam negeri,” kata politisi Partai Golkar itu.
Senada dengan Bambang, anggota Badan Legislasi, Indra,
mendesak agar SBY selaku kepala pemerintahan turun tangan untuk menengahi
konflik KPK-Polri. Sebab, peran SBY sebagai presiden sangat diperlukan untuk
mengambil sikap agar perseteruan kedua lembaga cepat rampung.
“Saya mendesak presiden selaku kepala pemerintahan dan
kepala negara untuk turun tangan menengahi polemik antara KPK dan Polri. Jangan
biarkan kedua lembaga penegak hukum ini saling menjatuhkan dan bersaing tidak
sehat,” katanya.
Namun, Pasek punya pandangan lain. Menurutnya, dalam konteks
hukum, presiden tak diperbolehkan turun tangan. Pasalnya, kata Pasek, hal itu
telah diatur dalam KUHAP. Namun, sepanjang kedua lembaga tidak mampu
berkoordinai dengan baik, presiden diperbolehkan membantu agar koordinasi
berjalan baik.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5072a0ad48dd0/konflik-kpk-polri-untungkan-koruptor
Comments
Post a Comment