Kasus Pembunuhan Angeline
Saat ini pembbunuhan Anggelne sudah sangat sering di
bicarakan di media, pada kali ini aya akan membicarakan tentang kasus Angeline
Kepolisian Daerah Bali berencana memanggil dua saksi
kunci terkait dengan motif di balik pembunuhan Angeline. Dua saksi ini dianggap
mengetahui banyak tentang keluarga Margriet Christina Megawe serta peran kedua
anaknya, Yvone dan Christina, dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan
dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti Sapurah mengatakan bahwa rencananya dua
saksi tersebut akan didatangkan hari ini, Senin 29 Juni 2015. Karena Margriet
sudah menjadi tersangka pembunuhan, maka P2TP2A menunda meminta keterangan
saksi.
“Seharusnya hari ini, tapi kata Kapolresta Denpasar
ditunda,” tuturnya kepada Tempo, Senin, 29 Juni 2015. Saksi tersebut
dijadwalkan datang pada Kamis, 2 Juli 2015. Menurut Ipung, sapaan akrab Siti,
dua saksi itu sempat menghubunginya pada pekan lalu. Dia mengaku tahu banyak
tentang keluarga Margriet. Termasuk mengenal dekat sosok Douglas sejak 2009.
Saksi laki-laki dan perempuan ini juga pernah
tinggal di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam 26, Denpasar Timur. Saat itu,
Angeline masih berumur 2 tahun. “Douglas meninggal itu dua tahun yang lalu,
sedangkan saksi ini kenal keluarga Douglas sejak 2009,” katanya.
Siti juga membeberkan bahwa saksi ini mengetahui
banyak tentang motif pembunuhan Angeline. Dugaan sementara, motif pembunuhan
seputar warisan. Adapun Yvone dan Christina, menurut Siti, belum tentu
terlibat.
Kakak-adik beda ayah ini disinyalir mengetahui latar
belakang pembunuhan Angeline. Alasan saksi menghubungi, kata Siti, karena
merasa tergugah untuk mengungkapkan apa yang mereka ketahui mengenai tragedi
yang menimpa Angeline.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin
Haiti mengatakan telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuhan
anak angkatnya itu. Badrodin menegaskan Kepolisian Daerah Bali telah
mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat Margriet. "Ditetapkan sebagai
tersangka pembunuhan sejak hari ini," ujar Badrodin saat dihubungi Tempo,
Minggu, 28 Juni 2015.
Kapolri menambahkan, Margriet terancam dijerat pasal
berlapis. Sebab, sebelumnya polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka
penelantaran anak. Kini, pasal yang disangkakan Margriet adalah pasal 340
tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya paling tidak penjara
seumur hidup."
Sumber: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/29/063679325/pembunuhan-angeline-2-orang-ini-bersedia-beberkan-motifnya
Comments
Post a Comment