Undang-Undang no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Dan Prosedur Pendaftaran Haki
BAB I :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
, ayat 8 :
Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
BAB II :
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2,
ayat 2 :
Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal
12, ayat 1 :
Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15
:
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c.
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III
: MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal
30:
(1) Hak
Cipta atas Ciptaan:
1.
Program
Komputer;
2.
sinematografi;
3.
fotografi;
4.
database;
dan
5.
karya
hasil pengalihwujudan,
berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan
yang dapat dilindungi
Ciptaan
yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah,
kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya
seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak
termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual
tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu
yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan),
dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta
atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pendaftaran
Hak Cipta di Indonesia
Di
Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta
atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak
ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian,
surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
[[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Prosedur
Pendaftaran haki
Pengerjaan tugas tahapan pendaftaran hak cipta, adalah
suatu tahapan yang tidaklah terlalu sulit berikut tahapa-tahapan dalam
pendaftaranya.
Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar
Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti
tranfernya difoto copy. Legalisir foto copy ktp dua lembar.
Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda
sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga
nama asli anda sesuai ktp.
Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan
surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut
sesuai dengan keperluan.
Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print
out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku)
dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan
: Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak
pendaftaran.
Persyaratan
yang dikirimkan
• Foto copy transfer bukti pembayaran
satu lembar
• Legalisir foto copy ktp dua lembar
• Surat pernyataan penggunaan nama
samaran
• Surat izin penggunaan foto (jika
mencantumkan foto dalam karya anda)
• Formulir pendaftaran rangkap dua
• Dua lembar print out karya
• Dua buah cd berisi file karya dan
data diri anda
Tata
cara penerbitan
• Daftar karya anda ke hak cipta
• Kirimkan karya ke penerbit yang
berisi:
• Print out satu lembar dan satu buah
CD berisi : Naskah, Biodata, Kata pengantar/special to (jika ada)
Sumber:
http://artikelhki.blogspot.co.id/2012/04/tata-cara-pendaftaran-hak-cipta-ke.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia
http://monstajam.blogspot.co.id/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html
Comments
Post a Comment