Profesi dan Profesionalisme
Pengertian
Profesi dan Profesionalisme
Profesi
Profesi menurut
saya adalah sebuah pekerjaan dari seseorang untuk mendapatkan penghasilan dan
memperbaiki kehidupannya
Dari
yang saya baca Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna:
“Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen”.
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer,teknikdan desainer
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dariamatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1.
Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
padapengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.
Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesitersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3.
Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan
institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi
kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode
etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur
diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme:
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi:
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Profesionaisme
Profesionalisme
adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut
ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha
terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Ada 4
ciri‐ciri
profesionalisme:
Memiliki
keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan
dengan bidang tadi.
Memiliki
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
Memiliki
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Memiliki
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Profesional
itu adalah seseorang yang memiliki 3 hal pokok dalam
dirinya,Skill,Knowledge,dan Attitude!
Skill
disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya.
Knowledge,
tak hanya ahli di bidangnya..tapi ia juga menguasai, minimal tahu dan
berwawasan tentang ilmu2 lain yang berhubungan dengan bidangnya.
Dan yang
terakhir Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas…tapi dia juga punya etika yang
diterapkan dalam bidangnya.
Definisi/pengkategorian
profesional itu adalah = bagaimana dia hidup apakah menggantungkan diri dari
profesi itu.
Professional
menurut Roy Suryo, yang namanya dianggap Profesional itu kalau yang
bersangkutan MENGAKU atau pengakuan dari seorang pelaku. Jadi bukan pengakuan
publik, atau lembaga terkait (misal Lembaga Profesi).
How pro
the professional?” menjadi seorang professional berarti dia berhasil menguasai
ilmu dari orang lain yang lebih hebat darinya, jadi professional adalah apabila
seseorang menguasai ilmu dari orang lain yang lebih hebat dari dirinya.
Hubungan
etika kerja professional dengan kehidupan manusia digunakan untuk mengawal
tingkahlaku ahli professional dalam bentuk menyuruh melakukannya dan
meninggalkan perkara yang mendatangkan kesalahan sama ada di sisi undang-undang
negara maupun statusnya sebagai professional. Oleh itu, etika kerja
professional merupakan satu landasan kepada masyarakat yang membolehkan
teknokrat mengawal tingkahlakunya sendiri serta membolehkan masyarakat sosial
mengawasi dan menilai setiap tindak tanduk mereka dari semasa ke semasa.
Tentunya
tidak mudah mendefinisikan arti “professional” ini. Ada beberapa definisi
praktis misalnya: Profesional berarti bayaran, seperti petinju profesional,
petenis profesional, dsb. Biasanya ini berhubungan dengan olah raga. Namun
dalam dunia kerjapun, kata profesional sering rancu, terutama ketika memisahkan
antara jenjang manajerial dan jenjang profesional.
Menurut
http://rovicky.wordpress.com/ ada tiga
hal pokok yang mesti dilakukan dan dipegang oleh seorang pekerja professional,
yaitu :
– Tidak memaksa,
– Tidak mengiba, dan
– Tidak berjanji.
Sikap
moral profesi ini sangat dikontrol oleh konsep diri seseorang antara lain sikap
menghadapi tantangan, cobaan serta hambatan.
1. Tidak
memaksa
Seorang
yang berjiwa atau bermoral profesional tetunya akan memiliki keahlian teknis
yang khusus yang mendukung keprofesionalannya. Dengan demikian dia akan
mempunyai kekuatan (`power’). Sehingga dengan ‘power’ yang dia miliki, dia
dapat melakukan tindakan untuk menekan pihak lain
.
2. Tidak
berjanji
Satu
sikap moral professional dalam menghadapi apapun yang telah, sedang dan bakal
terjadi juga hal yang harus diperhatikan. Sikap ihlas dalam menghadapi
keberhasilan maupun kegagalan merupakan sikap professional yang ketiga.
Berjanji merupakan tindakan yang mungkin sekali menjadikan kita melanggar dua
sikap moral sebelumnya yang disebutan diatas. Karena kegagalan maka akan muncul
pemaksaan atau mengiba dari salah satu pihak, atau bahkan kedua pihak. Sehingga
kesiapan menerima apapun yang bakan terjadi merupakan sikap moral profesi yang
dibutuhkan.
3. Tidak
mengiba
Pada
saat-saat tertentu kesulitan atau hambatan muncul baik dipihak pekerja maupun
perusahaan. Krisis ekonomi saat lalu (soalnya saya yakin saat ini sudah mulai
tahap penyembuhan) banyak mengakibatkan kesulitan dikedua pihak.
Tentunya
tidak bisa hanya dengan mengiba untuk menghadapi kesulitan ini, dan tentunya
tindakan mengiba ini bukan moral yang professional
Pengertian
Professional Menurut Para Ahli berikut ini :
Menurut
Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur
pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian
professional tersebut sebagai berikut :
1.
Bekerja
sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
2.
Mempunyai
motivasi yang kuat.
3.
Mempunyai
pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4.
Membuat
keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5.
Berorientasi
pada pelayanan ( service orientation )
6.
Mempunyai
hubungan kepercayaan dengan klien
7.
Otonom
dalam penilaian karya
8.
Berasosiasi
professional dan menetapkan standar pendidikan
9.
Mempunyai
kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10. Tidak dibenarkan mengiklankan
diri
Prof.
Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada
(UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
1.
Mempunyai
sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
2.
Ada
pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
3.
Membentuk
asosiasi perwakilannya.
4.
Ada
pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
5.
Pelayanan
masyarakat/kemanusian dijadikan motif yang dominan.
6.
Otonomi
yang cukup dalam mempraktekkannya
7.
Penetapan
kriteria dan syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.
Rujukan
berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana
hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember
1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai
berikut ;
1.
Harus
ada ilmu yang diolah di dalamnya.
2.
Harus
ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
3.
Harus
mengabdi kepada kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan
klien.
4.
Harus
ada hubungan Klien, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
5.
Harus
ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus
ada perlindungan hukum.
6.
Harus
ada kebebasan ( hak tidak boleh dituntut
) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
7.
Harus
ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik
Boleh
menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam
kasus-kasus tertentu (misalnya membantu orang yang tidak mampu )
Untuk
ini dipandang perlu untuk memberikan catatan kecenderungan pada waktu ini dalam
memberikan pengertian profesional sebagai berikut :
·
Mampu
menata, mengelolah dan mengendalikan dengan baik.
·
Trampil
·
Berpengalaman
dengan pengalaman yang cukup bervariasi
·
Menguasai
standar pendidikan minimal
·
Menguasai
standar penerapan ilmu dan praktik
·
Kreatif
dan berpandangan luas yang sudah dibuktikan dalam praktik
·
Memiliki
kecakapan dan keahlian yang cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem
teknis
·
Cukup
kreatif, cukup cakap, ahli dan cukup berkemampuan memecahkan problem teknis
yang sudah dibuktikan dalam praktik.
·
Beberapa
unsur yang sangat penting mengenai professional yaitu Sikap jujur dan
obyektif,Penguasaan ilmu dalam praktik,Pengalaman yang cukup
bervariasi,Berkompeten memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam
praktik.
Kalau
dilihat inti dari batasan diatas maka dapat dilihat bahwa pengertian
profesional tidak dapat dibebaskan dari pengalaman praktik. Timbul pertanyaan
bagaimana cara yang dapat memungkinkan seseorang bisa mempersiapkan dirinya
menjadi seorang profesional dalam waktu yang relatif singkat? Jawabannya adalah
pemagangan yang tepat, bervariasi dan efektif. Untuk mempersingkat masa
pemagangan maka studi berbagai kasus baik yang terkait dengan evaluasi masalah
serta cara penanggulangan termasuk studi perbandingan dalam berbagai aspek
pembangunan akan sangat membantu mempercepat sesorang ahli untuk mencapai
tingkat profesional.
Kesimpulan
Profesional
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi, berperilaku
jujur, obyektif, saling mengisi, saling mendukung, saling berbagai pengalaman
atas dasar itikad baik dan positive thinking.
Profesi
merupakan pekerjaan, namun belum tentu semua pekerjaan adalah profesi.
Jelasnya, bahwa profesi merupakan pekerjaan purna waktu. Kemudian, Profesional dapat diartikan sebagai
sifat mahir dalam suatu profesi. Dalam
keterkaitannya, berarti profesi adalah bagian dalam pekerjaan. Dalam kelompok kata KBBI, “profesi” dan
“pekerjaan” merupakan kata benda, sedangakan kata “profesional” merupakan kata
sifat.
Diagram
yang menggambarkan keterkaitan antara pekerjaan, profesi, dan pekerjaan adalah
Mengartikan bahwa ada himpunan dari sekumpulan pekerjaan seperti dokter, guru,
makan, minum, membaca, menulis, dan sebagainya.
Kemudian ada pekerjaan purna waktu yang disebut sebagai profesi sebagai
pengabdian kepada masyarakat dari hasil pendidikan/pelatihan yang telah ia
terima, namun tidak semua bisa mengamalkan seluruh ilmunya dengan baik, hanya
ada sebagian yang mampu mengamalkan ilmu atau keahliannya lebih baik daripada
lainnya, sehingga disebutlah kumpulan profesional.
Sumber :
Comments
Post a Comment