Pemblokiran Situs Radikal
Sebelumnya saya ingin
berkomentar tentang prmblokiran situs radikal, saya setuju dengan pemblokiran
situs radikal ini, karena situs ini dapat melencengkan nilai nilai agama, yang
dapat membawa ke hal yang negative seperti terorisme dan sebagainya.
Ketua Bidang Hukum dan
Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Edmon
Makarim mengklaim bahwa pemblokiran situs-situs bermuatan radikal oleh
pemerintah telah sesuai aturan dan mekanisme. Ia membantah pemblokiran itu
sebagai sikap semena-mena pemerintah.
"Ini bukan
kesewenangan pemerintah. Ada tata cara yang dilakukan sebelumnya," ujar
Edmon dalam diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu
(4/4/2015).
Edmon mengatakan,
pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan
dengan ketentuan regulasi. Misalnya, sebut Edmon, ada regulasi yang mengatur
mengenai pornografi.
Kemudian, ada yang
mengatur mengenai muatan media yang mengandung kekerasan, dan penyebaran paham
radikalisme yang disesuaikan dengan Undang-Undang Terorisme.
Selain itu, menurut
Edmon, sebelum dilakukan pemblokiran, Kemenkominfo telah membentuk tim panel
yang berjumlah empat orang.
Masing-masing anggota
panel ditugaskan melakukan kajian terhadap konten situs yang dianggap
bertentangan dengan regulasi.
Kata dia, pengajuan
pemblokiran situs tersebut dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris
(BNPT), sebagai badan negara yang melihat pada substansi masalah.
Dia menilai BNPT telah
menjalankan kewajibannya untuk menjaga keamanan nasional.
"Tidak
sekonyong-konyong difilter karena masalah like or dislike (suka atau suka).
Negara ini dibangun dengan sebuah cita-cita besar. Kita punya kewajiban
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahn yang sah. Serta turut menjaga keamanan
nasional," kata Edmon.
Melalui surat Nomor
149/ K.BNPT/3/2015, BNPT meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika
untuk memblokir sejumlah situs web.
Pemblokiran itu
dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham
radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Comments
Post a Comment