Bahaya Mengendarai Motor Dibawah Umur
Bahaya
mengendarai motor Dibawah Umur
Motor, siapa yang tak kenal dengan kendaraan roda
dua yang satu ini. Kendaraan yang nyaman dan ekonomis ini rasanya telah menjadi
primadona transportasi masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini ditandai dengan
tumbuh suburnya produsen-produsen sepeda motor di tanah air.
Pada dasarnya, penggunaan sepeda motor hanya
ditujukan kepada seseorang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi C(SIM C).
Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seseorang berhak
memiliki SIM C saat ia berusia 17 tahun. Tak hanya itu, surat-surat kepemilikan
sepeda motor juga harus dilengkapi, rambu lalu lintas ditaati, tata tertib
dipatuhi, dan norma berkendara dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun
saat ini daya pikat sepeda motor semakin menggila, tak hanya kaum dewasa, kaum
anak-anak di bawah umur pun juga ikut menggemarinya.
Setidaknya, 30% dari pengguna sepeda motor di
Indonesia adalah kelompok di bawah umur. Mereka rasanya tak sulit dijumpai di
jalan raya di berbagai pelosok negeri. Umumnya, mereka berstatus sebagai
pelajar setingkat SMA. Namun, di jalanan banyak pula didapati pelajar setingkat
SMP, SD, bahkan yang tidak bersekolah sekalipun turut "asyik"
mengendarai kendaraan beroda dua ini. Dengan alasan apapun, sejatinya, tindakan
semacam ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Karena menurut
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa "Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)".
Pengemudi di bawah umur tak jarang juga bertindak
onar. Seringkali mereka melanggar peraturan lalu lintas dengan membahayakan
dirinya dan bahkan orang lain. Masalah itu rasanya telah menjadi masalah klasik
di negeri ini yang sulit untuk diredam. Mengemudi tanpa mengenakan helm, memacu
motor dengan kecepatan tinggi, tak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas, hingga
berboncengan melebihi kapasitas rasanya telah menjadi "pemandangan"
sehari-hari di jalanan, dan kebanyakan dari mereka adalah anak-anak(tak
memiliki SIM). Mereka seakan tak tahu tentang bahaya yang sewaktu-waktu dapat
terjadi atas apa yang ia perbuat. Tak jarang pula, mereka mengoperasikan
perangkat elektronik saat mengendarai si roda dua, seperti ber-SMS ria,
bertelepon, mendengarkan musik lewat headset, dan lain-lain. Dengan hal ini,
berarti pengendara di bawah umur tersebut telah melanggar lebih dari 1
peraturan perundangan dan dapat terjerat sanksi berat terhadapnya. Angka
kecelakaan yang menimpa pengendara muda di bawah usia ini juga tidak sedikit.
Hal ini merupakan buah dari hasil ketidaktaatan para pemuda terhadap aturan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebuah tugas yang tak mudah harus dihadapi oleh
Pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sebuah tugas untuk menciptakan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas di jalan raya.
Kepolisian Republik Indonesia selaku pelaksana ketertiban masyarakat berada
pada garis terdepan dalam hal ini, dengan dukungan dari Pemerintah dan
masyarakat. Sosialisasi tentang peraturan lalu lintas, larangan bagi pengendara
sepeda motor di bawah umur, serta akibat yang ditimbulkannya rasanya perlu
dilaksanakan. Polri ataupun pihak-pihak lain dapat memberikan sosialisasi di
lingkungan sekolah maupun di tempat-tempat umum kota. Polri juga harus berbenah
diri menghilangkan segala tindakan yang tidak patut dilakukan, seperti pungutan
liar di jalanan yang kian marak, serta ketidaktegasan terhadap pelanggar
peraturan seperti pengendara di bawah umur. Masyarakat juga perlu memberikan
teladan dan pengaruh yang baik bagi anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda
motor sebelum waktunya sebagai upaya realisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengarahan, contoh baik, serta
bahaya mengendarai sepeda motor di bawah umur patut diberikan oleh seluruh
warga masyarakat kepada anak-anak penerus bangsa. Sebagai unit terkecil dalam
masyarakat, keluarga juga memiliki peran yang tak kalah penting. Keluarga
semestinya dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan edukasi kepada
anak-anak agar mereka dapat menaati hukum/peraturan perundang-undangan secara
bijaksana dan bertanggungjawab. Keluarga diharapkan dapat mengarahkan anak-anak
untuk lebih dapat menggunakan sarana transportasi yang lebih aman dan sesuai
dengan usia mereka, seperti sepeda maupun angkutan kota untuk mengurangi angka
pengguna sepeda motor di bawah umur.
Dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah,
Polri, maupun masyarakat, jumlah pengendara sepeda motor di bawah umur akan
berkurang, jumlah kecelakaan pengendara sepeda motor di bawah umur akan
menyusut, serta kesadaran anak-anak untuk tertib peraturan lalu lintas ataupun
lainnya akan dapat terlaksana dengan baik.
Sumber:


Comments
Post a Comment